Pages

Thursday, December 4, 2014

Status Hak Asasi Manusia dan Karakteristik Rezim Korea Utara

Saya ingin berbagai beberapa paper yang saya dapat ketika menjadi panitia untuk acara “Unspeakable Atrocities” in North Korea and the Road Ahead atau “Tindak-Tindak Kekejaman yang Tak Terucap” di Korea Utara dan Nasibnya pada Masa Depan yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group (HRWG) dan National Democratic Institute (NDI) pada 21 Agustus 2014 di Hotel Morrissey, Jakarta.

Makalah-makalah tersebut menyoroti berbagai isu di antaranya: belenggu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi di Korea Utara, cara-cara untuk memperkuat akses Informasi rakyat Korea Utara di bawah pengawasan, perjuangan hidup tiada henti tanpa kebebasan untuk bertindak, dan penculikan warga negara asing dan praktek spionase. Saya tidak mengubah apa pun dalam isi maupun tata bahasanya.
Status Hak Asasi Manusia dan Karakteristik Rezim Korea Utara
oleh In-hoPARK, Perwakilan, DailyNK (dailynk.com).

1. Karakteristik Rezim Korea Utara
Situasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang buruk memiliki hubungan korelasi dengan karakterisitik rezim Korea Utara.

Pasca Perang Dunia II, negara Korea Utara mengadopsi filosofi Marx Lenin dalam mengembangkan negara sosialis dengan memanfaatkan budaya Konfusianisme Asia Timur, namun tetap memperkuat kekuasaan mutlak keluarga Kim seperti Kim Il Sung, Kim Jong Il dan Kim Jong Eun di Korea Utara.
Kekuasaan mutlak keluarga Kim di Korea Utara menyebabkan kultus kepribadian terhadap pemimpin menjadi nilai otokrasi tertinggi.

Korea Utara tetap mempertahankan mekanisme rezim yang tidak demokratis untuk mengendalikan penduduknya dan melakukan ‘Politik Militer’ untuk menekan keluhan masyarakat atas kegagalan pengelolaan sistem perekonomian.

Kim Jong Eun bahkan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Jang Sung Tae, Pamannya sendiri demi mempertahankan kekuasaannya.

Karena terus adanya tekanan dari pihak instansi tingkat internasional terhadap Korea Utara , Korea Utara telah mengumumkan dalam sebuah amandemen konstitusi pada tahun 2012 bahwa, “Pemerintah akan memberikan kebebasan dalam eksploitasi dan penindasan terhadap masyarakat demi menjaga kepentingan dan mempertahankan kehormatan atas nama HAM untuk kaum buruh, petani, tentara, intelijen dan juga termasuk rakyat biasa.

Pemerintah Korea Utara sendiri tidak mematuhi undang-undang yang mereka buat. Oleh karena itu tindakan tersebut diartikan sebagai sebuah kebohongan publik. Status HAM yang terjadi di Korea Utara berbeda dengan isu-isu HAM di daerah bahkan di negara berbeda lainnya.

1)      Tidak ada keributan terkait masalah perbedaan agama dan etnis, serta masalah regional lainnya di Korea Utara.
Semenanjung Korea telah mempertahankan ras, bahasa dan budaya selama masa      Dinasti Joseon yang dimulai sejak 600 tahun yang lalu dan masa imperial Jepang selama 36 tahun. Sejak berdirinya pemerintahan Korea Utara pada tahun 1947, karakteristik ini tetap terjaga hingga sekarang.Suku tertentu tidak mendominasi suku lain, tapi kelompok ini berbagi budaya tertentu bukan untuk mengatur kelompok lain yang memiliki budaya yang berbeda. Korea Utara tidak memiliki masalah konflik agama. Karena semua agama tidak diperbolehkan ada sejak berdirinya pemerintahan dan berlangsung sampai sekarang.
Sejak tahun 1970 pemerintah Korea Utara memberi toleransi kepada penduduknya untuk memeluk agama Katolik, Protestan, Buddha tetapi tindakan itu hanya untuk memberikan citra positif dari dunia luar. 
Korea Utara tidak memiliki pendeta yang dibaptis, biksu pun rambutnya tidak dicukur.
Semua partai yang diterima dibawah perintah Kim Jongeun yang juga mengatur kelompok beragama. Tidak adanya konflik agama, ras dan budaya mengartikan penyebab masalah HAM dan tindak penyelesaiannya yang relatif sederhana.
Timbulnya isu HAM Korea Utara yang terjadi pada warga sipil dilakukan demi kepentingan dan keuntungan dari pemimpin tertinggi dan penguasa politik. Jika beralih ke sistem yang lebih demokratis, maka masalah HAM di Korea Utara akan dapat diselesaikan dengan sangat cepat.
                    
2) Korea Utara pada umumnya menaati budaya Konfusianisme Asia Timur secara luas.   Korea Utara menganut budaya Konfusianisme Asia Timur yang berakar kuat dari budaya Cina sejak lama. Dalam budaya Konfusianisme Asia Timur menekankan kepada para pemimpin nasional dan negara bahwa peran pria jauh lebih penting daripada wanita. Dalam budaya Konfusianisme Asia Timur bukan masyarakat yang mewakili Negara, melainkan raja yang mewakili negara dan pria yang bertanggung jawab atas rumah tangga dan menjadi kepala keluarga. Kim Il Sung berkesan menerapkan rezim sosialisme dalam pemerintahan Korea Utara dan berpura-pura menentang keras budaya konfusius, padahal dalam prakteknya dia menjalankan pemerintahan berdasarkan budaya konfusianisme sejati. Kim Il Sung didefinisikan sebagai ‘Ayah’ untuk negara Korea Utara, sedangkan Partai Buruh Korea Josun didefinisikan sebagai ‘Ibu’. Dalam budaya konfusius, seseorang harus menaati perintah ayah. Bahkan Kim Jongil diumpamakan sebagai pemimpin tertinggi yaitu ‘otak’. Partai Buruh sebagai ‘jantung’ dan masyarakat sebagai ‘tangan dan kaki’ Negara. Semua diktator di dunia ini lebih memilih totaliter. Diktator Korea Utara telah didefinisikan sebagai sebuah keluarga besar untuk mengembangkan logika totaliter. Totaliter Korea Utara yang telah menyalahgunakan budaya konfusianis menolak kebebasan individu dan kesetaraan. Hal ini melanggar logika sosialis secara umum ‘Semua Orang Setara’.

3)      Kekuasaan otoriter mutlak di Korea Utara adalah kekuasaan seseorang.
Biasanya di Eropa Timur dan Cina nilai sosialisme merupakanKekuasaan otoriter mutlak oleh pemimpin Partai Komunis‘, bukan ‘Kekuasaan otoriter mutlak oleh seorang pemimpin tertinggi’. Namun sifat kekuasaan di Korea Utara diubah dari kepemimpinan Partai Komunis ke kekuasaan mutlak oleh pemimpin tertinggi sejak tahun 1970. Kim Il Sung telah membunuh rival politiknya dari tahun 1950 hingga tahun 1960-an untuk membentuk kekuasaan otoriter mutlak perseorangan. Sejak saat itu, Korea Utara menjadi Negara Kim Il Sung, bukan negara komunis yang memiliki kasta.
Hal tersebut menjadi latar belakang untuk putra tertua Kim Jong-Il mewariskan kekuasaannya tanpa mengadakan pemilu, atau setidaknya mengadakan diskusi seperti pada jaman feodal. Kim Jong Il juga menyerahkan kekuasaannya kepada putra ke-tiganya Kim Jong Eun tanpa sensus politik atau pemilihan umum. Kini Kim Jong Eun memiliki kekuasaan mutlak sebagai pemimpin tertinggi, panglima tertinggi, sekretariat pertama di Partai Buruh dan memegang jabatan Ketua Komisi Pertahanan.

4)      Rezim Korea Utara tetap berjalan dalam penindasan terhadap HAM
Menghapus orang-orang yang menentang rezim sosialisme Kil Il Sung, menjadi latar belakang terjadinya isu HAM di Korea Utara. Penindasan HAM dikenal sebagai cara yang dipakai para penguasa otoriter dalam mengendalikan penduduknya. Tetapi Kim Il Sung mengelompokan lapisan masyarakat menjadi lapisan inti, fluktuasi, permusuhan dan manajemen lapisan itu dibagi lagi secara rinci hingga sebanyak 51 lapisan. Lapisan inti yang memimpin rezim Korea Utara diperkirakan mencapai sekitar 28% dari total penduduk. Sebanyak 200 ribu orang (1% dari populasi) yang merupakan keluarga dan kerabat dari Kim Il Sung dan Kim Jong Il menduduki jabatan tinggi dalam lapisan inti. Sisanya 26-27% menduduki jabatan pejabat di tingkat menengah ke bawah. Para pejabat tinggi dapat memiliki produk-produk keluaran terbaru , tempat tinggal mewah dan dapat menyekolahkan anak mereka ke sekolah eksklusif. Sebagian besar dari mereka berstatus keturunan keluarga pejabat hingga dapat tinggal di kota besar dan menerima perlakuan khusus untuk direkrut kembali sebagai pejabat tingkat tinggi di partai militer, pemerintahan termasuk pendidikan sekolah, penanganan medis dan rumah tinggal. Lapisan fluktuasi yang tidak termasuk lapisan inti dalam rezim Korea Utara yang berstatus sebagai pekerja umum, insinyur, petani, pegawai, guru dan anggota keluarganya diperkirakan mencapai 45% dari total populasi. Sebagian besar dari mereka tinggal di kota-kota kecil dan di daerah pedesaan dengan taraf hidup yang miskin dan mengalami diskriminasi yang parah dalam penanganan medis. Diantaranya mereka memiliki kesempatan untuk naik status sebagai lapisan inti sesui dengan loyalitas dan kontribusi masing-masing. Kelompok (Hirarki) adalah kelompok yang disingkirkan dan disiksa tanpa HAM oleh pemerintah. Kelompok ini diperkirakan mencapai sekitar 27% dari populasi yang ada. Mereka berasal dari pimpinan daerah dan keluarga dari pengusaha bermodal, pekerja yang berhubungan dengan nilai agama, dan orang-orang yang pernah ditangkap dan dipenjarakan termasuk anggota keluarganya yang pernah ditahan di lokasi konsentrasi dan orang yang punya keluarga yang tinggal di Korea Selatan. Pada prinsipnya, hak khusus mereka seperti masuk sekolah dan menjadi anggota dari partai militer telah dicabut. Mereka mengalami diskriminasi dalam semua bidang kehidupan sosial, seperti pekerjaan dan pendidikan, tempat tinggal dan pelayanan kesehatan. Pada umumnya mereka akan terlibat dalam pekerjaan yang sulit, keras dan berbahaya. Kim Il Sung membedakan mereka dengan memberikan hak khusus terhadap golongan orang yang setia mendukungnya dan tidak memberikan hak apapun ada orang yang tidak mendukung atau memberikan dukungan kecil kepadanya. Cara tersebut sangat efektif untuk mempekerjakan masyarakatnya namun tidak memberikan makanan dan upah yang sesuai. Dari hasil secara menyeluruh hal ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mencegah terjadinya persatuan dan keharmonisan antar penduduk Korea Utara. Sebagian besar dari lapisah inti tersebut tinggal di ibu kota Pyong-yang. Sekitar 1/9 penduduk yang tinggal di Pyong-yang mendapatkan upah yang lebih tinggi, dengan sandang pangan dan fasilitas budaya seperti menonton TV.

5)      Tindak penindasan HAM di Korea Utara sama seperti yang terjadi di seluruh dunia.
Penduduk Korea Utara akan mengalami tindakan kekerasan HAM meski mereka melarikan diri dari Korea Utara. Masyarakat Korea Utara yang berhasil melarikan diri karena kasus kelaparan dan kemiskinan akan tetap terlacak oleh Pemerintah Korea Utara. Terutama penduduk yang melarikan diri ke Cina akan dipulangkan kembali dan dimusuhi masyarakat sekitarnya setelah kembali ke Korea Utara. Penduduk yang telah dipulangkan ini akan diperlakukan sebagai ‘pembelot’ dan ditahan di pusat pemasyarakatan setidaknya selama tiga tahun. Mereka dipaksa dan dikritik karena tindakannya yang telah mengkhianati pemimpin tertinggi dan akan kelaparan di pusat pemasyarakatan. Padahal Adolf Hitler pun tidak melakukan penangkapan terhadap orang Yahudi yang melarikan diri. Saat ini negara Cina, Laos, Kamboja, Rusia, dan Mongolia sedang gencar memulangkan warga Negara Korea Utara. Cina adalah negara yang paling rajin menjalin kerjasama dengan Korea Utara dalam kebijakan pemerintahan. Cina telah menjalin hubugan diplomatik dengan Korea Utara dan menyebabkan Negara ini mengabaikan kasus kekerasan HAM di Korea Utara. Para aktifis HAM diseluruh dunia pun mengambil langkah antipati terhadap pemerintah China karena tindakannya tersebut.
  
2. Isu Utama HAM di Korea Utara
1)      Hak untuk hidup dan eksekusi umum.
Tindakan utama yang melanggar hak untuk hidup di Korea Utara adalah eksekusi mati terbuka. Eksekusi mati terbuka dilakukan di sekolah, perusahaan dan kebun tempat berkumpulnya masyarakat umum dan akan diberikan pengumuman terbuka kepada masyarakat setempat. Kim Jong Eun telah membuat perintah untuk menembak mati orang yang pernah melarikan diri ke Cina di tempat umum.
2)      Kebebasan pribadi dan penahanan illegal.
Di Korea Utara, seseorang bisa ditahan walau tidak melanggar hukum negara hanya dengan alasan ‘melanggar instruksi dari pemimpin tertinggi’atau’menghina pemimpin tertinggi’. Tempat tahanan di Korea Utara serupa dengan pusat masyarakat seperti penjara umum dan tempat kerja paksa maksimal selama 6 bulan, Jipgyeolso menunggu sampai mendapatkan giliran ke pengadilan, tempat penahanan di Badan Keamanan Nasional atau Dewan Pertahanan Nasional. Di tahanan tersebut sering terjadi tindakan tidak manusiawi seperti pemukulan, penyiksaan dan banyak kasus kematian karena kekurangan gizi dan penyakit. Diantara tempat penahanan, tempat yang paling terkenal di Korea Utara adalah ‘Kamp Konsentrasi’. Menurut dokumen yang diperoleh dari Departemen Luar Negeri di AS saat perang Korea, Korea Utara terus mengoperasikan kamp-kamp penjara di Korea Utara sejak tahun 1947. Menurut kesaksian masyarakat Korea Utara yang kabur ke Korea Selatan, Korea Utara memiliki minimal 4 lokasi penahanan untuk narapidana yang diperkirakan mencapai 200 ribu orang didalamnya. Tahanan itu terdiri dari dua tipe, yaitu ‘Zona Kontrol’, tempat dimana tahanan tidak dapat kembali ke masyarakat umum lagi. Dan ‘Zona Revolusioner’ dimana para tahanan sewaktu- waktu dapat kembali ke dunia luar lagi. Jika seseorang ditahan di kamp tersebut, maka akan dipekerjakan sebagai mesin hidup tanpa HAM sedikit pun.
3)      Sistem kontrol keterlibatan
Sistem tersebut salah dimanfaatkan sebagai cara penting untuk mempertahankan sistem kontrol. Sistem tersebut memberikan hukuman diskriminatif kepada keluarga yang bersangkutan. Walaupun telah melakukan kejahatan yang sama, tapi mendapatkan hukuman yang beda sesuai status keluarga masing-masing. Status yang rendah akan mendapat hukuman mati dan keluarga berstatus tinggi hanya akan dijatuhi hukuman penjara. Untuk anak yatim-piatu dan orang yang berasal dari latar belakang keluarga yang buruk kebanyakan dijatuhi hukuman mati tanpa ada pertimbangan.
4)      Penyiksaan terhadap orang cacat
Sebanyak 3.41%  atau setara dengan 760 ribu penduduk di Korea Utara dari total penduduknya mengalami kecacatan. Sesuai kesaksian bahwa pemukiman tempat tinggal untuk penduduk cacat pun dibatasi.  Penyandang cacat dibatasi dengan ketat untuk memasuki daerah khusus seperti Pyongyang dan Nampo, Gaesung yang sering dikunjungi orang asing.
5)      Penindasan HAM terhadap wanita
Wanita Korea Utara sudah terbiasa dengan tindakan kekerasan seksual kaum laki- laki dan sudah menyerah melawan tindakan kejahatan seks tersebut.
6)      Penindasan HAM terhadap anak-anak
Pemerintah Korea Utara telah 3 kali melaporkan hasil pelaksanaan Konvensi sejak bergabung dengan Konvensi Internasional Hak Anak pada September tahun 1990. Meski berusaha untuk melaksanakan ketentuan sesuai dengan konvensi, tetapi tingkat kemiskinannya tetap sama karena kekurangan pangan dan kesulitan ekonomi sejak pertengahan tahun 1990-an. Lingkungan hidup anak-anak Korea Utara sangat miskin dan makin menurun secara signifikan. Terutama bagi pemuda berusia 16 tahun yang dipaksa masuk kesatuan militer.
7)      Diskualifikasi kebebasan media dan media cetak
Media dilarang mengkritik atau memberitakan kehidupan privasi dari keluarga Kim Il Sung, Kim Jong Il, Kim Jong Eun. Komentar atau keluhan dari sudut pandang positif mengenai reformasi di Korea Selatan, tetap diklasifikasikan sebagai tindak pidana politik yang akan dijatuhi hukum berat. Selain itu, stasiun Televisi milik pemerintah tidak berperan untuk memberikan kritik politik dan menyampaikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat, tapi berkonsentrasi untuk memberitakan dan mempublikasikan Kim Il Sung, Kim Jong Il dan Kim Jong Eun sebagai idola masyarakat. Mengontrol semua alat komunikasi untuk mencegah masuknya informasi dari luar negeri. Frekuensi radio di Korea Utara terpasang hanya untuk disiarkan oleh pusat stasiun yang dimiliki oleh pemerintah. Jika seseorang ketahuan menonton film atau drama asing, maka akan diberi hukuman. Signal ponsel di Korea Utara pun tidak dapat melakukan panggilan telepon ke luar negeri.
8)      Perampasan kebebasan berserikat dan berkumpul
Tidak semua warga Korea Utara mulai dari usia enam tahun hingga usia lanjut berkewajiban untuk merasakan pendidikan TK, Pramuka, dan berbagai institusi pendidikan tinggi lain, Liga Pemuda Sosialis Kim Il Sung, Serikat Pekerja Galangan Kapal, Aliansi Pekerja Pertanian dan Pembuatan Kapal, Uni Demokrasi Wanita Korea, Partai Buruh Korea tapi ada beberapa golongan yang wajib untuk bergabung dengan organisasi tersebut Mobilisasi penduduk dalam kampanye utama bagi otoritas tersebut menjadi tujuan utama dari fungsi kontrol bagi masyarakat dari kelompok-kelompok sosial tertentu. Semua masyarakat adalah milik berbagai organisasi tertentu, termasuk jenis pekerjaan yang tunduk pada jumlah tersebut, dan pelatihan ilmu politik sekitar 1-2 kali dalam seminggu.
9)      Diskualifikasi hak pemilih
Di Korea Utara hanya diadakan pemilihan untuk Ketua Majelis Pusat dan Daerah. Penduduk tidak memiliki hak untuk memilih anggota departemen administrasi atau pemimpin tertinggi negara. Semua pemilu akan dilakukan dalam pengawasan polisi dan kandidatnya hanya satu orang yang berasal dari partai buruh. Mereka hanya berhak untuk setuju atau tidak setuju. Jika bersuara tidak setuju maka akan ditetapkan sebagai narapidana. Pemerintah Korea Utara telah mengumumkan, dibawah ’99,97% dari seluruh penduduk berhak member suara untuk berpartisispasi dalam pemilihan dan mereka 100% setuju untuk memilih anggota majelis sebanyak 687 orang pada Maret 2014 lalu.
10)  Penindasan HAM terhadap desertir Korea Utara
Hingga saat ini sebanyak 260ribu penduduk Korea Utara telah melarikan diri ke Korea Selatan pasca perang Korea pada tahun 1953. Sebagian besar dari mereka melarikan diri mulai dari akhir tahun 1990-an. Korea Utara mendefinisikan desertir Korea Utara sebagai pembelot dan menangkap mereka untuk ditarik lagi ke Korea Utara. Setelah dipulangkan mereka dipaksa bekerja di tempat tahanan lebih dari 3 tahun. Pemerintah Cina masih mempertahankan kebijakan memuulangkan semua deserter asal Korea Utara ke Korea Utara dan menyebut mereka sebagai ‘orang illegal’. Diperkirakan sekitar 200 ribu-300 ribu jiwa penduduk Korea Utara telah dipulangkan secara paksa setelah melarikan diri. Beberapa NGO mengira lebih dari 1 juta orang telah dipulangkan. Bahkan desertir wanita Korea Utara pun dijual atau dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur di Cina.


No comments: